LUWU – Dalam rangka mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkotika, tim satresnarkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AR (33) lantaran terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Palopo, Kamis (12/12) kemarin.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah tepatnya di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Penangkapan ini berawal dari keterangan tersangka MG yang ditangkap pada (03/12/2024) lalu di Desa Pabaressen, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Dari pengakuan MG, ia mendapatkan sabu dari AR seharga Rp1.4 Juta.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Di lokasi kejadian itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 shacet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu batang kaca pireks, satu rangkaian alat hisap sabu, uang tunai Rp650.000 dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap AR dan iapun mengakui telah menjual narkoba kepada MG dan menyatakan bahwa sabu yang ditemukan pada dirinya berasal dari AD, seorang pelaku lain yang berdomisili di Kota Palopo.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang didukung oleh informasi masyarakat.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, terutama yang melibatkan jaringan-jaringan yang sudah terbukti meresahkan masyarakat. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba lainnya,”Ujarnya.
Abdianto menjelaskan bahwa saat ini AR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Luwu juga telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik. Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Luwu akan melakukan gelar perkara untuk memastikan pengembangan kasus ini.
Terkait kasus ini kata Abdianto, AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- dan paling banyak Rp10.000.000.000 (*)