PALOPO – Aksi demonstrasi yang digelar sejumlah aktivis di depan Mapolres Palopo pada Jumat (17/7/2026) siang berujung pada laporan polisi.
Salah seorang peserta aksi, Reski Halim, dilaporkan ke Polres Palopo setelah diduga mengunggah konten di media sosial yang dianggap menghina profesi wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Reski Halim diduga merekam video yang menyorot wajah seorang wartawan yang tengah melakukan peliputan aksi demonstrasi.
Video tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial miliknya disertai kalimat yang diduga bernada penghinaan terhadap wartawan.
Tak hanya itu, pada keterangan (caption) unggahan tersebut juga tercantum nama seorang wartawan beserta komentar yang dinilai merendahkan dan mencemarkan nama baik.
Unggahan itu memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis di Kota Palopo.
Sejumlah wartawan menilai isi video dan caption tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Sebagai bentuk respons, sejumlah wartawan mendampingi jurnalis Palopo Pos, Riawan, melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Satreskrim Polres Palopo.
Setelah laporan diterima, mereka juga mendatangi Unit Tipidter untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Riawan membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan peristiwa tersebut secara resmi kepada pihak kepolisian.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Palopo. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Riawan.
Polemik tersebut juga mendapat perhatian dari wartawan senior Luwu Raya, Wahyudi.
Ia mengecam keras unggahan Reski Halim yang dinilai telah menyudutkan profesi wartawan dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas.
“Sebagai seorang aktivis, seharusnya yang bersangkutan mengedepankan etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Unggahan video tersebut kami nilai telah menyudutkan profesi wartawan dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas,” kata Wahyudi.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun harus tetap dilakukan dengan menjunjung etika dan menghormati profesi orang lain.
Wahyudi juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Palopo, agar segera memproses laporan yang telah diajukan.
“Kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum di Polres Palopo untuk segera memproses laporan yang telah disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya. (**)







