DAERAHHEADLINEPERISTIWA

Terbongkar! Peredaran Sabu di Palopo, Tiga Orang Diciduk Polisi

×

Terbongkar! Peredaran Sabu di Palopo, Tiga Orang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas Satresnarkoba Polres Palopo usai mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

 

PALOPO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial J (53), FA (50), dan AP (30), beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sekitar Jalan Andi Makkulau, Kelurahan Batupasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kanit II Opsnal AIPTU H. Taslim melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial J yang diamankan saat berada di dalam kamarnya dengan gerak-gerik mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening ukuran sedang dan satu sachet kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu unit telepon genggam, serta alat isap sabu.

Dalam pemeriksaan awal, J mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Ia juga mengaku memperoleh sabu dari FA dengan harga Rp200 ribu melalui transaksi tunai atau cash on delivery (COD) di Jalan Sawerigading, Kelurahan Batupasi, pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Berbekal pengakuan itu, tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah FA di Jalan Sawerigading.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan FA bersama seorang perempuan berinisial AP.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, alat isap sabu, telepon genggam, serta sebuah dompet kecil berwarna merah yang berisi 70 sachet plastik kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika.

Kepada penyidik, FA mengakui telah menjual sabu kepada J.

Ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp dengan nama “HAMBA ALLAH”.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BRI, sementara lokasi penyimpanan barang dikirim menggunakan aplikasi peta (maps) dengan sistem tempel di pinggir Jalan Andi Pangerang, Kelurahan Batupasi.

FA juga mengaku sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sedangkan sisanya diedarkan kepada para pembeli di wilayah Batupasi melalui komunikasi via WhatsApp dengan harga Rp200 ribu per paket.

Sementara itu, AP mengaku membeli sabu dari FA seharga Rp150 ribu sekitar pukul 22.00 Wita, kemudian mengonsumsinya bersama FA.

Kasat Resnarkoba Polres Palopo, IPTU Amiruddin, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bukti komitmen Polres Palopo dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami respons melalui penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tiga orang beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” ujar IPTU Amiruddin.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.

IPTU Amiruddin juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Polres Palopo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (**)