PALOPO – Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan seorang oknum aktivis berinisial Reski Halim (RH) terhadap wartawan Riawan masih bergulir di Polres Palopo.
Di tengah proses hukum tersebut, RH juga terpantau melakukan siaran langsung (live) di media sosial dengan pernyataan yang dinilai seolah-olah menantang aparat kepolisian agar segera memeriksanya.
Sehari setelah laporan Riawan diterima polisi, RH kembali dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kali ini, laporan diajukan oleh wartawati media online TEKAPE.co, Rindu.
Rindu melaporkan RH karena merasa keberatan atas unggahan akun Facebook yang diduga milik Reski Halim. Dalam unggahan tersebut tertulis, “Oknum wartawan pemBeckup Pasobis pale.”
Kemudian, pada kolom komentar, akun yang sama menyebut akun Facebook Rindhu Brizicck yang diduga milik Rindu dengan menambahkan kalimat, “manako sobis.”
Merasa nama baik dan profesinya diserang, Rindu resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Palopo pada Sabtu (18/7/2026).
“Narasi yang diunggah menyudutkan profesi saya sebagai jurnalis. Persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar Rindu usai membuat laporan.
Rindu menegaskan dirinya bukanlah sosok yang dituduhkan dalam unggahan tersebut.
“Profesi saya adalah wartawati. Narasi itu merupakan fitnah dan bentuk pembunuhan karakter terhadap insan pers. Masalah ini akan saya lanjutkan hingga ke pengadilan negeri,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, membenarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Rindu.
“Iya, laporan pengaduan korban sudah kami terima. Selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, pemanggilan terlapor untuk klarifikasi, mediasi apabila dimungkinkan, hingga penyelesaian berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ridwan.
Dengan adanya laporan dari Rindu, kini RH tercatat menghadapi dua laporan dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditangani Satreskrim Polres Palopo. (**)







