PALOPO – Dua remaja pelaku jambret di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), SA (19) dan MA (16) ditangkap polisi usai merampas handphone seorang pelajar TS (14).
Kedua pelaku juga sempat menyeret korban yang berusaha mempertahankan ponselnya.
“Dua pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial SA dan MA terhadap korban TS yang masih pelajar sudah kami amankan,” ujar Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Supriadi mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan KH. Muhammad As’ad, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sabtu (3/2).
Saat itu korban TS sedang berada tidak jauh dari rumahnya dan sedang bermain handphone.
“Tiba-tiba lewat dua pelaku yang mengendarai sepeda motor lalu merampas handphone milik korban yang saat itu masih dipegang. Terjadi aksi saling tarik-menarik antara pelaku dan korban hingga akhirnya korban terseret dan handphonenya berhasil diambil pelaku lalu melarikan diri,” ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban TS menderita luka pada bagian lutut, bokong dan pipi.
Sementara pihak kepolisan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan.
“Usai penyelidikan Polisi lalu mengamankan SA di rumahnya. Saat diinterogasi SA mengakui bahwa saat beraksi dirinya bersama MA. Unit Resmob Polres Palopo lalu mengamankan MA di rumahnya yang tidak jauh dari rumah SA di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur,” jelasnya.
Diketahui meskipun masih remaja, kedua pelaku merupakan residivis dan saat ini kedua pelaku kembali berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku adalah residivis, SA (19) residivis kasus pencurian motor sementara MA (16) merupakan residivis kasus pengeroyokan,” bebernya. (*)