HUKRIMTNI - POLRI

Polres Palopo Tangani 16 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan dalam Waktu Dua Bulan

×

Polres Palopo Tangani 16 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan dalam Waktu Dua Bulan

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Kasus kekerasan terhadap anak, perempuan, pelecehan anak serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  menjadi perhatian khusus kepolisian di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan pihaknya telah menangani 16 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam kurun waktu dua bulan.

“Sejak Agustus hingga September 2024, sebanyak 16 kasus kekerasan terhadap anak, perempuan, persetubuhan anak dan KDRT terungkap, 14 kasus telah kami selesaikan,” ujar Safi’i Nafsikin.

Penanganan 14 kasus yang terungkap tersebut dilakukan dengan pendekatan restorative justice.

Pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif merupakan model penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, bukan hukuman dan pembalasan.

“Sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan yakni 2 kasus persetubuhan anak,” ungkapnya.

Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, pihak kepolisian berkomitmen dan menegaskan tidak akan main-main dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, perempuan serta KDRT.

“Ini merupakan bukti nyata kepolisian tak akan tinggal diam dalam melindungi masyarakat dan memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Palopo,” tegasnya.

Keberhasilan Polres Palopo dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tak lepas dari arahan langsung Presiden Joko Widodo saat berada Ibu Kota Negara (IKN).(*)