DAERAHPOLITIK

Melanggar Netralitas ASN, Pegawai Bapenda Kabupaten Luwu Dilaporkan ke Bawaslu Palopo

×

Melanggar Netralitas ASN, Pegawai Bapenda Kabupaten Luwu Dilaporkan ke Bawaslu Palopo

Sebarkan artikel ini
Warga Palopo laporkan ASN Kabupaten Luwu ke Bawaslu Palopo atas dugaan pelanggaran netralitas

PALOPO — Salah seorang warga Palopo, Syahrul laporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, Jumat (27/9/2024) sore.

ASN yang dilaporkan tersebut bernama Sulaiman, yang saat ini bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu.

“Kedatangan saya di Bawaslu Palopo sore ini untuk melaporkan salah satu ASN di Kabupaten Luwu berdomisili Palopo yang secara terang-terangan menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu Paslon di Palopo,” kata Syahrul, Jumat (27/9/2024).

Sulaiman diduga berpihak pada salah satu pasangan calon (Paslon) wali kota Palopo karena mengunggah foto Paslon tersebut di akun Facebook pribadinya.

Foto tersebut memperlihatkan potret Paslon beserta logo partai politik dan nama Paslon.

“Kami melampirkan SK yang menyatakan pemilik akun Facebook Sulaiman Hasli Tangarang merupakan ASN di Kabupaten Luwu serta melampirkan bukti-bukti keberpihakannya terhadap Paslon nomor 3,” jelasnya.

Menurut Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai ASN diwajibkan mematuhi asas netralitas dengan tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepentingan tertentu.

Hal itu juga diperkuat oleh Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Dengan adanya laporan tersebut, Syahrul berharap pihak Bawaslu dapat menindaklanjuti ASN yang melanggar netralitas.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra mengatakan ASN, TNI maupun Polri yang mengunggah foto dengan logo partai politik sudah dianggap melanggar netralitas.

“Kalau ada logo partai politik, artinya ada unsur Pemilu. Jika ASN terbukti melanggar, maka akan dikenakan undang-undang pelanggaran netralitas,” ujar Widianto Hendra.

Berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024, mengunggah foto Paslon atau kampanye melalui sosial media merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin bagi ASN.

Jenis hukuman disiplin dalam pelanggaran netralitas ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diataranya adalah hukuman disiplin sedang yaitu salah satunya dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama saty tahun sedangkan hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama  12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS.

Berdasarkan Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan, Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp Rp 6 juta.