LUWU – Dua orang pelaku bersaudara diamankan Team Resmob Polres Luwu atas kasus penembakan menggunakan senjata api rakitan menyerupai pistol.
Keduanya adalah, Anas (45) dan Nursaleh (39) warga Desa, Binturu, Kec. Larompong, Kab. Luwu.
Adapun pelaku Anas diamankan di wilayah Kel. Siwa, Kec. Pitumpanua, Kab. Wajo, pada Selasa, 06 Agustus 2024.
Sementara Nursaleh yang merupakan ekskutor penembakan diamankan lebih awal pada Minggu, (04/08/2024) saat berada di rumah keluarganya di Desa, Komba, Kec. Larompong.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh mengatakan awal mula kejadian terjadi saat korban Syamsul Alam (21) dan kedua pelaku beriringan mengendarai sepeda motor dengan tujuan ke kebun untuk memetik cengkeh.
Hanya saja kata Muh. Saleh, dalam perjalanan korban diberhentikan oleh pelaku, dimana kemudian pelaku Anas mencabut sebilah parang miliknya namun beruntung langsung dipegang oleh korban.
Berbeda dengan Nursaleh yang kemudian mengeluarkan Satu pucuk senjata rakitan menyerupai bentuk pistol lalu melepaskan tembakan sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan satu butir proyektil bersarang di bagian bawah telinga sebelah kanan korban.
“Berdasarkan sepengetahuan pelaku Anas saat diintrogasi, senjata rakitan beserta amunisi yang digunakan oleh adiknya melakukan penembakan merupakan milik peninggalan alm. orang tuanya. Senjata rakitan itu sering dibawah oleh adiknya ketika menuju ke lokasi kebun cengkeh,” Ujar Muh, Saleh.
Kata Muh Saleh, kini kedua pelaku beserta barang buktinya telah diserahkan kepada Penyidik Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Luwu guna proses lebih lanjut. (*)