HUKRIM

Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Pria Asal Telluwanua Ditangkap Polisi

×

Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Pria Asal Telluwanua Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Pria asal Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua ditangkap aparat kepolisian Polsek Wara Res Palopo lantaran diduga melakukan penggelapan motor.

Pria tersebut adalah AG (35). Ia awalnya dijadikan sebagai saksi, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi lainnya serta pemeriksaan tambahan pada AG, akhirnya dilakukan peralihan status dari saksi ke tersangka pada AG.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan terduga pelaku awalnya meminjam motor korban. Kejadian itu terjadi di Jl.Salak Kel. Lagaligo Kec. Wara, Kota Palopo.

Baca juga:  Berkas Perkara Dua Tersangka Pemasok Senpi Ke KKB Papua P21

” Awalnya AG meminjam motor itu kemudian dipinjamkan lagi ke rekannya inisial MD tanpa sepengetahuan korban. MD lalu menggadaikan motor tersebut dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata AKP Supriadi, Rabu (07/08/2024).

Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit BPKB dan STNK kendaraan motor korban.

“Dari hasil Interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan penggelapan terhadap barang berupa 1 Unit Motor Honda NF 125 TR,” Ujar AKP Supriadi.

“Saat ini Pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara dan diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut,” Tutupnya. (*)

Baca juga:  Kapolres Palopo Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI 79