PALOPO – Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang pria berinisial A (45) saat bekerja di Jl. KH A Dahlan, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.
Penangkapan dilakukan lantaran inisial A melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya kandungnya sendiri sebut saja Mawar (24).
Parahnya, aksi bejat itu dilakukan saat korban (Mawar-Red) menjalani perawatan dalam kondisi tangan diinfus di salah satu rumah sakit diwilayah Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya hanya berbaring di samping korban, namun kemudian melakukan tindakan pencabulan dengan cara meremas bagian tubuh korban.
“Korban sempat mencoba menghalangi perbuatan bejat pelaku, namun korban yang sakit dan lemah tak dapat melawan kekuatan sang bapak yang sudah dikendalikan nafsu birahi,” Imbuhnya.
Lebih mengejutkan, korban mengungkapkan bahwa aksi pencabulan ini bukan yang pertama kalinya. Ia telah mengalami perlakuan serupa sebanyak lima kali di berbagai waktu dan tempat.
Setelah laporan diterima, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Nur segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku kata AKP Supriadi, telah dibawa ke Mapolres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah berulang kali melakukan aksi tak senonoh itu terhadap anaknya. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. (*/Widy)