TORAJA UTARA – Seorang pria berinisial PJS (25) asal Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang bekerja sebagai sopir pribadi, diamankan oleh Polres Toraja Utara pada Sabtu sore (08/02/2025) setelah terbukti mencuri uang milik majikannya melalui kartu ATM.
PJS yang sudah lama bekerja dengan majikannya itu, diketahui telah menguras saldo hingga puluhan juta rupiah.
Kejadian bermula pada Januari 2025, ketika korban menyadari kartu ATM BNI miliknya hilang di rumahnya di Sa’dan Malimbong.
Setelah melapor ke pihak BNI, diketahui bahwa ada transaksi yang tidak dilakukan oleh korban sehingga segera melaporkan kejadian itu ke Polres Toraja Utara.
Melalui penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi menemukan bukti bahwa PJS melakukan penarikan tunai menggunakan kartu ATM korban. Berkat kerja cepat polisi, PJS akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Lembang Andulan, Kecamatan Sa’dan.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ridwan kepada wartawan mengungkapkan bahwa PJS memanfaatkan posisinya sebagai sopir pribadi yang mengetahui PIN ATM korban setelah sebelumnya diminta membantu melakukan transaksi.
“Pelaku berhasil melakukan transaksi karena dia mengetahui kode PIN ATM milik korban,” jelasnya, Senin (10/02/2025)
Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu ATM korban, uang tunai puluhan juta rupiah, dan sebuah tas hitam yang digunakan pelaku.
Saat ini, PJS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya kata IPTU Ridwan, PJS akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (**)