PALOPO – Resmob Polres Palopo dan Unit Reskrim Polsek Telluwanua tangkap pencuri sepeda motor (curanmor) di Jalan Meranti, Kota Palopo pada Selasa (1/10/2024) malam.
Terduga pelaku diketahui bernama Adi (28), warga Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Ia melancarkan aksinya di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo pada Minggu (15/9/2024).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan pencurian motor pada 15 November tersebut berawal saat pelapor memarkirkan motornya.
“Setelah parkir motor, pelapor bertemu dengan temannya. Saat kembali ke tempat parkir, motornya sudah hilang,” kata AKP Supriadi, Rabu (2/10/2024).
Pada aksi pertamanya ini, Adi mencuri motor Yamotor Mio Sporty berwarna merah.
Terlapor kemudian melancarkan kembali aksinya pada TKP kedua di Lingkungan Padang Alipan, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Palopo.
Kejadian tersebut berawal saat korban memarkirkan dua motornya di depan rumah. Keesokan harinya, kedua motor tersebut sudah tidak terparkir di depan rumah.
“Kedua korban pencurian motor tersebut melaporkan kejadian itu ke kami. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan mengetahui informasi pelaku yakni Adi,” jelasnya.
Setelah itu, polisi kemudian mengamankan pencuri motor tersebut di kosnya yang berada di Jalan Meranti, Kota Palopo.
Saat diamankan di kosnya, satu unit motor Yamaha Mio Sporty juga diamankan.
Saat diinterogasi, Adi mengakui perbuatannya. Ia mengaku melancarkan aksinya menggunakan kunci khusus.
Ia kemudian mengubah warna motor hasil curiannya dan dijual melalui Facebook kepada orang yang tidak ia kenal dengan harga Rp 3 juta.
“Saat ini terduga pelaku, diamankan di Mapolres Palopo beserta barang bukti berupa satu unit motor hasil curiannya,” tutupnya.
Hingga saat ini, polisi masih mencari barang bukti berupa dua unit motor Yamaha Mio Sporty. (*)