LUWU – Bukannya menjaga, seorang bapak di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu malah tega menyetubuhi anak tirinya.
Bahkan aksi bejat itu dilakukan sejak bulan Desember 2023 hingga Juni 2024 secara bertahap.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh menerangkn bahwa terbongkarnya kasus ini setelah korban yang tidak tahan melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya, Ibu kandung korban yang tidak terima melaporkan hal tersebut ke Polisi.
“Pelakunya telah ditangkap Tim Resmob setelah bersembunyi dirumah keluarganya di Kecamatan Bua, pada Senin sore(10/6/2024) sekitar pukul 15.00 Wita, ” Ujarnya.
Kata Muh Saleh, adapun korban masih berstatus dibawah umur yang kini mengecam pendidikan di salah satu sekolah di Kabupaten Luwu.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku berinisial MS (43) itu mengakui melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak 4 kali secara bertahap mulai Desember 2023 hingga Juni 2024.
Atas perbuatannya, kata Muh Saleh, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak.