PALOPO – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Amelia Garden, Jalan Nasution, Pepabri, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, akhirnya terungkap.
Aksi pencurian yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial ini berhasil mengantarkan polisi untuk menangkap pelaku, Dandi Tangkelayuk (23), pada Rabu malam, 12 Februari 2025, sekitar pukul 23.50 WITA.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban, Nurlia (53), baru saja pulang dari pasar.
Ia memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax miliknya dengan kunci masih tertinggal di kendaraan. Dalam situasi tersebut, pelaku yang berpura-pura menawarkan barang dagangan memanfaatkan kelengahan korban dan langsung membawa kabur motor tersebut.
“Setelah kami mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, serta mencocokkan petunjuk yang kami dapatkan, yang mengarah pada pelaku. Begitu kami mengetahui keberadaannya, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap Dandi tanpa perlawanan,” ungkap Supriadi.
Dandi, yang saat diinterogasi mengakui perbuatannya, kini telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Palopo,AKBP Safi’i Nafsikin mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan parkir di tempat yang aman untuk mencegah terjadinya aksi pencurian yang serupa. (*/Widy)