LUWU TIMUR – Wanita asal Luwu Timur, FF (33) warga Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur melakukan penipuan dengan modus menjanjikan warga dapat mengurus SIM dengan harga promo.
Nilai yang ditawarkan untuk SIM C Rp200.000 , SIM A Rp300.000 dan SIM B2 umum Rp400.000.
Parahnya lagi, dalam memuluskan aksinya wanita yang berstatus janda tersebut mengaku sebagai Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Mapolres Luwu Timur.
“Kita sudah amankan setelah adanya aduan dari korbannya bernama Muh Riwanto,” ungkap Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, (29/01/2024).
Kata Zulkarnain, saat ini telah ada 3 orang yang juga melaporkan kasus penipuan tersebut.
Adapun hasil total dana dari penipuan itu senilai Rp25 Juta.
Kepada Polisi pelaku mengakui uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
Atas perbuatannya, pelaku FF didakwa dengan melanggar Pasal 378 KUHP penipuan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan melakukan penipuan dan tipu daya.