HUKRIM

Korupsi Dana Hibah Instalasi Air Bersih, Mantan Direktur PDAM Luwu Vonis 7 Tahun Penjara

×

Korupsi Dana Hibah Instalasi Air Bersih, Mantan Direktur PDAM Luwu Vonis 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
~ Mantan Dirut PDAM Luwu, Syahruddin saat menjalani sidang kasus Tipikor ~

LUWU – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Luwu, telah jatuh vonis kepada Syaharuddin mantan direktur PDAM Luwu pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 – 2020 lalu.

Sidang vonis dihadiri oleh Penuntut Umum pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Luwu, yakni Ahmad Nurhuda Trisulo SA dan Budi Utomo serta majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Yusuf Karim, sebagai Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans, dan Nicolas Torano, sebagai Hakim Anggota, serta Jihan Hasmin, menjatuhkan vonis 7 tahun.

“Menyatakan terdakwa Drs. Syaharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 7 Tahun Penjara dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,”ujar Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 847.460.416,00.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,
maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” lanjut hakim.

Sementara itu Kasipidsus Kejari Luwu Ramahadi mengatakan Penuntut Umum telah terbukti dengan sah dan meyakinkan Majelis Hakim bahwa Terdakwa telah melanggar undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan SR/MBR dengan memanipulasi RAB sehingga terjadi perbedaan pemintaan material dari yang sudah ditetapkan, selain itu Terdakwa juga tidak memberikan upah yang sesuai kepada pekerja sehingga terjadi perbedaan pencairan dengan upah pekerja yang dibayarkan, vonis ini lebih tinggi dari tuntutan kami yakni 6 tahun,” jelasnya.

Akibat perbuatan Terdakwa Drs. Syaharuddin yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk MBR pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 – 2020 bersumber dari Dana Hibah Pemda Luwu sebesar Rp. 847.460.410,- berdasarkan perhitungan ahli BPK RI.

Setelah Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar membacakan putusan kepada terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan penasehat Hukum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan banding.

Atas sikap penasihat hukum yang menyatakan banding itu, Penuntut Umum juga menyatakan banding. (Rls)