LUWU – Satresnarkoba Polres Luwu, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga inisial AN (23) lantaran menjual obat Golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD), bertempat di kediamannya Dusun To’Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, Minggu (10/3/24).
Adapun kronologis penangkapan AN atas dasar informasi dari masyarakat yang resah meyebutkan bahwa dikediaman AN sering kali terjadi transaksi penjualan Obat THD, dimana para pembelinya dari kalangan Pelajar, Remaja dan Anak Dibawah Umur.
Atas informasi dari masyarakat inilah, kemudian polisi melakukan penyelidikan, dan dilanjutkan penggerebekan di kediaman AN, dan didapati Obat Jenis THD sebanyak 270 Butir yang berada didalam dua Tas.
Selain obat THD, polisi juga mengamankan uang Tunai Rp50.000 yang berdasarkan keterangan AN uang tersbut merupakan hasil dari penjualan obat THD.
Iptu Abdianto menambahkan bahwa AN memperoleh obat tersebut dari seseorang yang kini masih DPO, dan telah dua kali memesan dengan sistem transfer dan pesanannya diantar oleh angkutan umum.
“Untuk sementara Saudari AN telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta dengan barang buktinya,” Ucap Kasat Narkoba, Rabu (13/03/2024).
Atas perbuatannya, AN telah melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun.
“Kami imbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan kepada anak anaknya, yang jika mempunyai geliat aneh halusinasi agar dicek betul apa yang mereka konsumsi sebelumnya, dan kami imbau untuk berani melaporkan jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya,” Pinta Iptu Abdianto.