HUKRIM

Jual Miras, 2 IRT di Palopo Dijatuhi Pidana Penjara 10 Hari

×

Jual Miras, 2 IRT di Palopo Dijatuhi Pidana Penjara 10 Hari

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Terbukti bersalah atas kasus penjualan minuman keras, 2 Ibu rumah tangga di Palopo dijatuhi Pidana Penjara 10 Hari.

Keduanya adalah, Warna (67) dan Muli (38). Mereka disidang di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB, Senin (25/03/24).

Keduanya terbukti melanggar Perda Kota Palopo nomor 1 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Adapun yang memimpin sidang perkara tindak pidana ringan tersebut adalah hakim tunggal, Muhammad Ali Akbar dengan panitera pengganti, Harifuddin.

Sementara itu, dari Polres Palopo, Kasat Samapta, AKP Sadsali hadir dalam sidang tersebut guna melakukan pengamanan mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas selama berjalannya sidang. (*/Widy)