PALOPO – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo amankan pelaku pencurian handphone di Kota Palopo.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi pada Sabtu (19/10/2024) dini hari di depan SPBU Rampoang, Kota Palopo.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 20 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wita di samping RSU Mitra Smart, Jalan dr Ratulangi, Kota Palopo.
Pria yang diamankan bernama Muslimin alias Cecep (33) warga Desa Lambatu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Polisi juga mengamankan sebuah handphone merk iPhone XR warna hitam dan satu unit handphone Realme 7 Pro warna hijau aurora.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan korban melapor pada hari Selasa (20/8/2024) malam karena handphone miliknya yang diletakkan di meja ruang tamu tiba-tiba hilang setelah ia keluar dari dapur.
“Handphone yang hilang adalah iPhone XR warna hitam dan Realme 7 Pro warna hijau aurora. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta dan melaporkannya ke Polres Palopo,” kata AKP Supriadi.
Saat diinterogasi Muslimin alias Cecep mengaku telah mencuri dua handphone tersebut.
“Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kasi Humas Polres Palopo menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. (*)