HUKRIM

Ditresnarkoba Polda Sulteng Sita 2 Kg Sabu

×

Ditresnarkoba Polda Sulteng Sita 2 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

DONGGALA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) meringkus Empat terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Keempatnya adalah inisial T (24), TR (29), P (45) dan G (41) yang semuanya adalah warga Desa Dalaka.

Dalam penangkapan itu, Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, pada Minggu (10/3) lalu.

“Dari keempat terduga pelaku, Dua paket besar narkotika jenis sabu ditemukan pada Minggu,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim opsnal melakukan pendalaman informasi, dan kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan barang bukti di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue.

Baca juga:  Pasutri Pelaku Curanmor di Luwu Ditangkap Beserta 3 Penadah

Kata kompol Sugeng, terduga pelaku T (24) saat diintrogasi berdalih bahwa dua paket sabu dalam kemasan teh tersebut didapatkan di pinggir pantai karena terbawa ombak. Selanjutnya paket sabu tersebut disembunyikan T bersama teman-temannya.

“Keempat pelaku mengetahui keberadaan dua paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” Tuturnya, Rabu 13 Maret 2024 kepada wartawan.