HUKRIM

Berkas Perkara Dua Tersangka Pemasok Senpi Ke KKB Papua P21

×

Berkas Perkara Dua Tersangka Pemasok Senpi Ke KKB Papua P21

Sebarkan artikel ini
Sumber Photo : (Int)

AMBON – Berkas Perkara kedua warga Maluku Fredi Latuperissa alias Edi dan Jerry Loupatty alias Jery yang diamankan beberapa waktu lalu atas kasus penyelundupan Senpi ke KKB Papua dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Ambon.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, AKP Julkisno Kaisupy mengatakan berkas perkara tersebut diserahkan pada Kamis 11 Januari 2024 lalu .

“Kami telah menyerahkan berkas perkara tersebut bersama kedua tersangka, ke Kejaksaan Negeri Ambon. Penyerahan berkas dan barang bukti kasus penyelundupan senjata api tersebut sudah dilakukan pada Kamis 11 Januari 2024 lalu,” ungkap AKP Julkisno Kaisupy dilansir dari tribratanews, Sabtu (13/1/24).

Dengan demikian, jika tidak ada halangan, maka berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Menurutnya, berkas perkara itu displit menjadi dua bagian. Pasalnya, masing-masing tersangka dibuatkan berkas tersendiri.

Terkait barang bukti kata AKP Julkisno Kaisupy terdapat uang tunai Rp. 300.000 dalam rupa uang pecahan Rp 100.000 3 lembar, dan satu hp nokia hitam tanpa kartu telepon.

Selain itu, terdapat pula tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang warna hitam, masing-masing dua popor senpi lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazen.

Selanjutnya, satu pucuk senjata api laras panjang, popor terbuat dari kayu dan siap pakai. Dengan diserahkannya tersangka dan berkas perkara tersebut, maka selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (*)