LUWU – Seorang pria inisial MI (28) warga Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu ditangkap polisi.
Ia ditangkap lantaran terlibat peredaran Obat yang tergolong Daftar G.
Penangkapan berlangsung dikediaman pelaku yang saat itu baru sekitar sejam usai melangsungkan pernikahan, Kamis, (01/08/2024).
Kasat Narkoba Luwu, Ipda Abdianto yang turun langsung melakukan penangkapan mengatakan, adanya informasi Bea Cukai Kota Palopo, bahwa ada sebauh paket berisi obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol melalui jasa pengiriman TIKI.
Atas informasi tersebut kemudian Satresnarkoba Luwu langsung mendatangi kantor TIKI Belopa, yang terletak di Jl. Topoka, Belopa, Kab. Luwu.
“Pada paket itu tertera nomor penerima dan alamat sehingga kami langsung menuju ke alamat tersebut dengan menyamar sebagai kurir, saat dihubungi penerima paket tersebut mengirimkan lokasi atau alamat lengkapnya melalui WhatsApp” Tutur Abdianto.
Adapun anggota yang menyamar jadi kurir saat tiba di lokasi langsung menyergap MI yang saat itu baru sekitar sejam usai melangsungkan pesta pernikahan.
“Saat kita interogasi, MI mengakui jika paket yang berisi obat golongan G tersebut adalah miliknya, adapun barang tersebut ia pesan dari seseorang dari Kota Tangerang, ia juga mengakui bahwa rencana obat tersebut akan dijual kembali, ” Sebut Abdianto.
Tak hanya itu, MI juga mengakui menjual obat jenis Tryhexiphenidil (THD) dengan harga Rp.10.000 per tablet sedangkan Obat jenis Tramadol dijual seharga Rp.15.000 pertablet.
Barang bukti yang diamankan berupa obat jenis Tryhexyphenidil (THD) 504 butir dan Tramadol 80 butir tablet. (*)