PALOPO – Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. H. Firmanza D.P., S.H., M.Si, membuka konsultasi publik untuk merancang perubahan terhadap Naskah Akademik Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Acara ini berlangsung di Auditorium Saokotae pada Selasa (07/05/2024).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Emil Nugraha, S.STP., MM, menjelaskan bahwa Perda tentang Pengelolaan Sampah saat ini sudah tidak relevan mengingat pertumbuhan Kota Palopo yang semakin pesat. Oleh karena itu, masalah pengelolaan sampah perlu segera ditangani.
“Pemerintah akan mengkaji kembali Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah ini. Regulasi harus disesuaikan dengan kondisi terkini dan harus memperkuat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam penanganan sampah,” ujarnya.
Selain itu, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. H. Firmanza D.P., S.H., M.Si, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen dalam pengelolaan sampah di Kota Palopo. Firmanza DP menekankan perlunya regulasi yang kuat dan mudah dipahami serta mampu diterapkan dengan baik.
“Komitmen ini perlu dijaga dan dipertahankan, mengingat pertumbuhan Kota Palopo yang berdampak pada produksi sampah. Penyusunan naskah akademik ini penting untuk menyelaraskan regulasi guna meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kota Palopo,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur YBS, Abdul Malik Saleh, ST, para narasumber, para Camat se-Kota Palopo, serta para undangan lainnya.