LUWU — Rencana pembangunan kampus Universitas Andi Djemma (Unanda) di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang-Lamasi (Walmas), kembali menuai sorotan.
Kali ini, desakan datang dari kalangan pemuda Walmas yang meminta Pemerintah Kabupaten Luwu mengevaluasi bahkan mencabut status hibah lahan milik Pemda Luwu seluas sekitar 30 hektare yang berada di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan Agam Paduli, pemuda Walmas yang juga merupakan mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Unanda.
Ia menilai keberadaan lahan yang telah dihibahkan kepada pihak Unanda beberapa tahun lalu belum menunjukkan pemanfaatan sebagaimana tujuan awal pemberian hibah.
Menurut Agam, hibah lahan tersebut pada awalnya diberikan untuk menunjang pengembangan Unanda dalam proses menuju perguruan tinggi negeri (PTN). Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum melihat adanya aktivitas akademik maupun pembangunan infrastruktur kampus yang signifikan di atas lahan tersebut.
“Faktanya sampai hari ini lahan tersebut tidak dipergunakan dengan baik oleh pihak kampus Unanda. Tidak ada sama sekali aktivitas akademik maupun pembangunan infrastruktur kampus yang mengarah pada komitmen pemberian hibah, yaitu agar Unanda memenuhi syarat menjadi perguruan tinggi negeri,” ujar Agam, Kamis (17/09/2026).
Agam juga menyoroti kondisi masyarakat di sekitar lokasi lahan. Ia menyebut sebagian area yang masuk dalam kawasan tersebut selama ini menjadi tempat masyarakat mencari nafkah dan mengembangkan usaha pertanian.
Karena itu, menurutnya, rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan kampus perlu dikaji secara menyeluruh, terutama menyangkut kepastian pembangunan, status kepemilikan, serta dampaknya terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Agam bahkan mempertanyakan urgensi pembangunan batas lahan apabila belum terdapat kepastian mengenai realisasi pembangunan kampus.
Informasi yang ia terima, kata Agam, dalam waktu dekat pihak Unanda disebut akan melakukan pembangunan atau pemasangan batas pada lahan seluas sekitar 30 hektare tersebut.
“Pertanyaannya, apa esensinya? Bisa saja Unanda membuat batas lahan kemudian membuat sertifikat hak milik (SHM). Setelah itu, secara hukum bisa saja muncul persoalan terkait hak rakyat dan Pemda terhadap kepemilikan lahan tersebut,” katanya.
Namun, mengenai kemungkinan penerbitan SHM maupun konsekuensi hukum atas pemasangan batas lahan tersebut, hal itu menurutnya perlu dipastikan berdasarkan dokumen hibah, status tanah, serta ketentuan pertanahan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, Agam meminta Bupati Luwu mengambil sikap dengan menghentikan sementara proses penetapan atau pembangunan batas lahan sampai status dan tujuan pemanfaatannya benar-benar jelas.
Ia juga mendesak Pemkab Luwu melakukan evaluasi terhadap perjanjian atau dasar pemberian hibah lahan kepada Unanda.
Menurut Agam, apabila tujuan hibah tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, Pemda Luwu memiliki alasan untuk mengevaluasi kembali keberadaan hibah tersebut sesuai ketentuan hukum dan dokumen yang menjadi dasar pemberiannya.
“Tidak ada alasan lain, Bupati Luwu harus bersikap. Hentikan proses pembuatan batas lahan tersebut dan cabut status hibah Unanda jika memang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian hibah,” tegasnya.
Selain persoalan kepastian pembangunan kampus, Agam juga mempertanyakan pilihan pemanfaatan lahan tersebut di tengah kebutuhan masyarakat terhadap lahan pertanian.
Ia berpandangan, lahan yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat sebagai areal pertanian seharusnya dapat dipertimbangkan untuk mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi semakin relevan karena pemerintah saat ini terus mendorong peningkatan produksi pangan dan perluasan areal pertanian.
“Kan lebih bermanfaat jika lahan tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk areal pertanian. Apalagi hari ini negara melalui Kementerian Pertanian sedang gencar-gencarnya membuka lahan pertanian melalui program pencetakan sawah,” ujarnya.
Agam menilai terdapat ironi apabila lahan produktif yang selama puluhan tahun telah digarap masyarakat justru dialihkan untuk pembangunan kampus yang menurutnya belum memiliki kepastian realisasi.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Agam adalah kepastian status Unanda dalam proses menuju perguruan tinggi negeri.
Ia mempertanyakan sejauh mana progres tersebut dan apakah pembangunan kampus di Walmas benar-benar menjadi bagian dari agenda yang memiliki kepastian waktu dan tahapan yang jelas.
“Lahan produktif untuk areal pertanian yang sudah ada dan digarap rakyat dari puluhan tahun silam malah ingin dijadikan kampus yang juga tidak memiliki kepastian apakah akan dibangun, dan apakah benar Unanda menjadi PTN,” katanya.
Karena itu, ia meminta agar persoalan lahan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi pembangunan fisik kampus, tetapi juga dari aspek kepentingan masyarakat, kepastian hukum, tujuan hibah, serta manfaat jangka panjang bagi daerah.
Agam menegaskan, pemerintah daerah perlu membuka informasi secara transparan mengenai status lahan, dokumen hibah, peruntukan tanah, serta rencana pembangunan kampus agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia berharap Pemkab Luwu dapat mempertemukan seluruh pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka, termasuk masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan, Pemda Luwu, dan pihak Unanda.
Dengan demikian, kata Agam, keputusan mengenai masa depan lahan sekitar 30 hektare tersebut dapat diambil berdasarkan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan rencana pembangunan yang belum jelas realisasinya.







