PALOPO – Polisi berhasil menangkap seorang wanita bergaya lelaki bernama Dinda Agista (27), yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kota Palopo.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa pagi, 11 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 07.30 WITA, di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, mengungkapkan bahwa Dinda Agista yang berasal dari Kota Makassar ini ditangkap setelah terbukti membawa barang bukti sabu seberat 351 gram.
“Dia bekerja di Makassar, di sebuah warung. Permintaan sabu di Palopo cukup tinggi, jadi dia membawa barang dalam jumlah banyak. Kami berhasil menyita sabu seberat 351 gram dari tangan Dinda Agista,,” ujar Safi’i dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Palopo, Senin (17/03/2025).
Penangkapan ini bermula ketika Dinda Agista dihubungi oleh seorang pria bernama Staven pada 5 Maret 2025.
Saat itu, Staven mengarahkan Dinda Agista untuk mengambil narkoba yang telah disembunyikan di pinggir jalan Abdullah DG. Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Palopo. “Dinda Agista kemudian mengambil sabu yang telah ditempel di pinggir jalan tersebut,” kata Safi’i.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar Staven yang merupakan sumber utama dari pasokan sabu tersebut.
“Kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut tentang Staven karena dia masih dalam pengejaran,” lanjut Kapolres.
Penangkapan sabu dari tangan Dinda Agista ini tercatat sebagai yang terbesar di bawah kepemimpinan AKBP Safi’i Nafsikin.
Safi’i juga menjelaskan bahwa Dinda Agista berencana untuk menjual sabu tersebut melalui media sosial Instagram, dengan target pasar di seluruh Kota Palopo.
“Ini adalah pengungkapan terbesar selama saya menjabat di Polres Palopo. Rencananya, sabu ini akan dijual oleh pelaku melalui Instagram untuk masyarakat Palopo,” tambah Safi’i.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Palopo terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka, dan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memerangi narkoba. (Widy)