PALOPO – Terkait polemik honorarium RT/RW yang belum dibayarkan di tahun 2024 ini, Kabag Pemerintahan Setda Kota Palopo, Andi Alamsyah Makkasau, mengatakan jika SK pembayaran saat ini masih sementara berproses.
“SK itu saat ini sementara berproses di kelurahan. Masih harus dilengkapi beberapa persyaratan yang kurang,” kata Andi Alamsyah Makkasau.
Alamsyah menjelaskan, pihak BPKAD sangat berhati-hati dalam hal pembayaran. Olehnya, sejumlah dokumen penunjang haruslah dilengkapi terlebih dahulu.
“Jadi yang sementara ini dilengkapi dan dilihat dokumen-dokumen penunjang lainnya, semacam daftar, sudah betulkah penggantian yang dilakukan kemarin dan semacamnya,” katanya.
Alamsyah juga menjelaskan, terkait persoalan SK RT/RW ini, pihaknya merujuk pada ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Kepengurusan LKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa atau Lurah.
“Tahun kemarin kan tidak ada itu SK insentif. Makanya tahun ini Ibu Oda (Raodatul Jannah, Kepala BPKAD) mengharuskan ada itu SK,” tandas Alamsyah.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Andi Djemma Palopo, Dr. Drs. Syahiruddin Syah, M. Si, saat dimintai tanggapannya terkait SK pembayaran yang belum kelar ini mengatakan, hal itu bisa saja terjadi karena lambannya para pemangku kepentingan untuk melakukan ekseskusi terhadap persoalan ini.
“Saya yakin hal ini sudah diperintahkan oleh Pj. Wali Kota untuk segera diselesaikan. Tapi saya menduga para bawahan ini yang kurang tanggap. Sehingga bagi saya ada kesan ‘main-main’ dalam hal ini,” kata Syahiruddin.
Syahiruddin menjelaskan, jika ini memang serius dikerjakan sesuai dengan aturan yang ada, persoalan SK ini tidak mungkin berlarut-larut untuk diselesaikan.
“Kenapa persoalan SK itu bisa terlalu lama, padahal itu bisa selesai dengan cepat. Bukan berbulan-bulan. Kalau lama begini, masyarakat bisa curiga. Ada apa? Apa ada sesuatu yang disembunyikan?,” katanya.
Olehnya, Syahiruddin meminta Pj. Wali Kota untuk tegas kepada bawahan yang tidak bisa mengikuti ritme kerja dari Pj. Wali Kota.
“Sebaiknya Pak Wali ambil tindakan segera, bagi anak buah yang tidak bisa mengikuti keinginan Pak Wali. Evaluasi dan segera tindaki,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Syahiruddin juga ingin meluruskan jika ada anggapan Pj. Wali Kota melakukan pembiaran terhadap situasi atau kondisi Kota Palopo saat ini.
“Saya mengikuti perkembangan situasi Kota Palopo. Saya melihat Pak Wali sudah melakukan semua prasyarat untuk mengambil kebijakan, tapi itu belum juga dijalankan oleh instansi terkait. Terkesan ada yang mengulur-ngulur waktu sampai habis masa jabatan Pj ini,” urainya.
Untuk diketahui, polemik terkait honorarium RT/RW se-Kota Palopo ini mengemuka karena hingga Juni 2024, honorarium belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Palopo dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (Rls)