MAKASSAR – Pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami keterlambatan pada tahun 2025.
Penundaan ini terjadi karena proses pencairan TPP masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Dr. Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa pembayaran TPP baru bisa dilakukan setelah mendapatkan restu dari Kemendagri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Saat ini kami sudah menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pencairan TPP. Kami hanya menunggu persetujuan dari Kemendagri,” jelas Jufri Rahman pada Jumat (14/2/2025).
Jufri menambahkan, Pemprov Sulsel telah menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk validasi TPP dan kini menunggu lampu hijau dari Kemendagri. Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk segera mencairkan TPP begitu persetujuan diterima.
Selain itu, Jufri juga menegaskan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam pencairan TPP, mengingat konsekuensi serius yang bisa diterima jika pemberian TPP tidak sesuai aturan. Kepala daerah dapat berisiko terkena penundaan atau pemotongan dana transfer umum dari Kementerian Keuangan jika prosedur tidak dipenuhi dengan tepat.
Jufri pun mengimbau kepada seluruh ASN untuk segera menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025 melalui aplikasi e-Kinerja, mengingat TPP diberikan berdasarkan kinerja dan kedisiplinan pegawai.
“Saya berharap para ASN tetap sabar dan tidak membiarkan situasi ini mempengaruhi semangat kerja. Kami akan segera menyelesaikan semua tahapan yang diperlukan,” pungkasnya.
Pemprov Sulsel berharap agar kondisi ini tidak mengganggu kinerja ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.(*)