HUKRIM

Oknum Guru di Palopo Diamankan Polisi Akibat Sodomi Muridnya

×

Oknum Guru di Palopo Diamankan Polisi Akibat Sodomi Muridnya

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Perbuatan bejat yang dilakukan seorang oknum Guru di wilayah Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo yang melakukan sodomi terhadap muridnya kini ditangani pihak kepolisian Polres Palopo.

Perbuatan bejat itu dilakukan sejak 2024 lalu dan baru berakhir pada Februari 2025.

Pelaku yang berinisial MR (47) itu melakukan perbuatan tak senonoh itu dirumahnya.

Korbannya adalah inisial L seorang pria yang masih berumur 11 tahun.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, awal kejadian saat korban bertugas membersihkan ruang kantor sekolah. Ia kemudian menuju ke rumah pelaku untuk mengambil kunci, saat itulah pelaku kemudian berbuat sodomi ke korban.

“Usai perbuatan tak senonoh itu dilakukan, pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sembari berkata, “jangan cerita ke orang lain,” Ucap Supriadi, Rabu (05/02/2025).

Kejadian itu terjadi berulang kali saat korban hendak mengambil kunci di rumah pelaku. Hingga pada Selasa 4 Februari 2025, penis korban mengeluarkan darah.

Pelaku pun panik lalu membawa korban ke puskesmas untuk berobat. Menurut keterangan pelaku, korban juga kerap disuruh mengisap penis pelaku.

“Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)

 

 

 

 

 

PALOPO – Seorang oknum guru sekolah yang bertugas di wilayah Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan perbuatan tak senonoh kepada muridnya.

Perbuatan itu dilakukan sejak 2024 lalu dan baru berakhir pada Februari 2025.

Oknum guru inisial MR (47) itu menyodomi muridnya inisial L yang masih berumur 11 tahun.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, saat itu korban bertugas membersihkan ruang kantor sekolah. Ia kemudian menuju ke rumah pelaku untuk mengambil kunci, saat itulah pelaku kemudian berbuat sodomi ke korban.

“Usai perbuatan tak senonoh itu dilakukan, pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil berkata, “jangan cerita ke orang lain,” Ucap Supriadi, Rabu (05/02/2025).

Kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban mau mengambil kunci di rumah pelaku. Hingga pada Selasa 4 Februari 2025, penis korban mengeluarkan darah.

Pelaku pun panik lalu membawa korban ke puskesmas untuk berobat. Menurut keterangan pelaku, korban juga kerap disuruh mengisap penis pelaku.

“Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)