MOROWALI UTARA – Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Morut) kembali mengguncang dunia politik dan pemerintahan daerah setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait belanja barang dan jasa di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021.
Salah satu tersangka yang terjerat adalah mantan Bupati Morowali Utara periode 2020-2021, Mohammad Asrar Abdul Samad (MAAS).
Selain MAAS, dua pejabat lain yang ikut dijerat dalam perkara ini adalah RTS, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, serta AT, yang menjabat sebagai Bendahara Bagian Umum.
Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp 900 juta yang digunakan untuk keperluan perjalanan dinas dan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) pada tahun 2021.
Proses pencairan dan penggunaan dana tersebut dilakukan melewati batas tahun anggaran, yang jelas melanggar ketentuan keuangan negara. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 539 juta.
“Para tersangka diduga kuat terlibat dalam proses pencairan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” jelas Faizal.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari, mulai tanggal 6 Februari hingga 25 Februari 2025. MAAS ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara, sementara RTS dan AT mendekam di Lapas Kelas IIIb Kolonodale.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor 01/P.2.19.7/Fd.1/02/2025 hingga Nomor 03/P.2.19.7/Fd.1/02/2025, yang diterbitkan pada 6 Februari 2025.
Kasus ini menambah deretan panjang skandal korupsi yang melibatkan kepala daerah di Sulawesi Tengah, memperburuk citra pemerintahan daerah.
Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan bahwa penyelidikan belum berakhir, dan kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru seiring dengan berkembangnya penyidikan,” tegas Faizal.
Melalui kasus ini, Kejaksaan Negeri Morowali Utara mengingatkan seluruh pejabat daerah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat dan membebani keuangan negara.(**)