JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka kesempatan untuk mendapatkan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid dan musala, termasuk masjid ramah lingkungan, untuk tahun 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa bantuan ini menjadi salah satu prioritas nasional untuk mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.
“Perawatan rumah ibadah merupakan program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki infrastruktur masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Abu Rokhmad dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Abu juga menambahkan bahwa bantuan ini sejalan dengan arahan Menteri Agama terkait konsep eco-theology, yang mendukung semangat Deklarasi Istiqlal dengan menekankan pentingnya masjid ramah lingkungan. “Kami minta masjid dan musala untuk menanam pohon dan memperbaiki fasilitas sanitasi mereka,” tambahnya.
Tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, antara lain:
* Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.
* Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.
* Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah lingkungan.
* Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah lingkungan.
“Bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan, namun sebagai dorongan agar masyarakat turut serta dalam membangun masjid yang ramah,” jelas Abu Rokhmad.
Program “Masjid Ramah”, yang telah diperkenalkan pada 2024, mengedepankan inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia, serta keberlanjutan lingkungan dan dukungan untuk kalangan dhuafa.
Pada 2025, program ini akan diperkuat untuk memastikan pengelolaan masjid dan musala lebih profesional dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar.
Untuk memperoleh bantuan ini, masjid atau musala harus memenuhi beberapa syarat, antara lain terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, dan mengajukan proposal secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman resmi Kemenag. Pengajuan dapat dilakukan mulai 8 hingga 19 Maret 2025.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa pemohon juga perlu melengkapi beberapa dokumen pendukung, seperti surat rekomendasi dari Kemenag setempat, fotokopi SK pengurus, foto kondisi bangunan, serta dokumen lainnya.
Adapun jadwal pendaftaran dan proses seleksi bantuan adalah sebagai berikut:
* 8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online
* 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan
* 25 Maret: Proses verifikasi dan pencairan dana (bertahap).
Bantuan ini dapat diajukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store atau melalui laman resmi Kemenag di https://simas.kemenag.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut tentang dokumen persyaratan, dapat mengunjungi bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan. (*)