PALOPO – Aktivitas galian material tanah di lokasi bantaran aliran sungai Latuppa tepatnya di Kelurahan Mawa, Kecamatan Sendana dinilai dapat menimbulkan dampak kerusakan di kawasan sungai.
Bahkan informasinya, galian tersebut diduga kuat merupakan suatu penambangan yang tak memiliki izin alias Ilegal.
Selain dapat menyebabkan kerusakan pada sempadan sungai akibat pengerukan, juga dapat merusak kualitas air sungai.
Aktivitas galian tersebut menggunakan alat berat berupa Scavator.
Camat Sendana, Rombe saat dikonfirmasi menyebut, baru menerima laporan dari masyarakat akan adanya aktifitas penambangan yang diduga sebagai tambang emas di Wilayah Kelurahan Mawa.
“Saya baru tau malam tadi, Senin 19/02/24 setelah adanya laporan dari masyarakat, kita akan tindak lanjuti dan akan melakukan persuratan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo,” Ujarnya, Selasa (20/02/24).
Sementara itu, pemilik lahan insial AU warga Palopo membantah jika itu penambangan emas.
“Iya benar itu tanah saya, adanya aktivitas galian itu karena saya mau jadikan sebagai kolam, makanya saya tata dan bukan tambang, jika di lokasi ada yang mendulang itu saya tidak tau,” tegasnya.
Iapun membeberkan bahwa keberadaan alat Scavator di lokasi galian itu sudah sebulan yang lalu.
Kadis Lingkungan Hidup Palopo, Emil Nugraha yang juga di konfirmasi menyampaikan akan meninjau langsung ke lokasi tersebut dan akan menggali informasi dari Camat tentang keberadaan galian tersebut yang diduga sebagai tambang emas.