PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS di Kota Palopo.
Hal tersebut diungkapkan Hary Zulficar S.H MH selaku Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo.
“Jadwal PSU di 4 TPS akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024,” ungkapnya, Selasa (20/02/2024).
Hary menambahkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala kebutuhan logistik seperti surat suara DPD yang masih kurang dari Provinsi.
Dijelaskan pula 4 TPS yang tersebar di 2 Kecamatan yakni, Mungkajang dan Bara.
Untuk TPS 2 Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkjang: 1 surat suara (Presiden), begitupula di TPS 15 Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara: 1 surat suara (Presiden).
Pada TPS 14 Kelurahan Balandai 5 surat suara mulai ( Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara TPS 15 Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara: 4 surat suara (DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota).