LUWU TIMUR – Seorang oknum perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) di Polsek Luwu Timur, IPDA STP terpaksa dicopot dari jabatannya setelah tersandung dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Hal ini mencuat setelah foto dirinya beredar luas di media sosial yang menunjukkan ia sedang mengisi BBM jenis solar di salah satu SPBU di Luwu Timur.
Kasi Propam Polres Luwu Timur, AKP Hamzah, membenarkan pencopotan jabatan IPDA STP dan mengungkapkan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polres Luwu Timur.
“Jadi IPDA STP saat ini tengah menjalani pemeriksaan, dan untuk kepentingan penyelidikan, ia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim,” ujar AKP Hamzah kepada wartawan, Senin, (10/03/2025).
Pencopotan jabatan ini dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh IPDA STP.
Sementara itu, Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, menegaskan bahwa setiap personel yang melanggar aturan harus siap menghadapi sanksi.
“Polres Luwu Timur berkomitmen untuk mendisiplinkan semua anggota polisi yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Selain itu, Propam Polres Luwu Timur juga menekankan akan melakukan proses pemeriksaan dengan transparansi penuh. Setiap tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara terbuka agar tidak ada keraguan di masyarakat mengenai objektivitas proses penegakan disiplin ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengenai integritas anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menunjukkan bahwa Polres Luwu Timur tidak akan menoleransi pelanggaran yang merusak citra institusi kepolisian. (*)