LUWU UTARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara membuka posko Kawal Hak Pilih secara serentak di 15 Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Luwu Utara, Rabu (26/6) kemarin.
Posko Kawal Hak Pilih yang tersebar di semua Kecamatan-Kecamatan merupakan program Bawaslu agar masyarakat lebih mudah menyampaikan pengaduan jika dirinya atau orang lain yang belum terdaftar sebagai calon pemilih.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Tasran mengatakan bahwa setidaknya ada 2 kedala yang kerap muncul dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih.
“Kendala yang sering muncul saat coklit orang yang memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam terdaftar pemilih, pemilih yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih,” ujarnya.
“Melalui posko ini diharapkan masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih atau DPS dapat segera terlayani dengan baik dan dapat ditindaklanjuti masuk dalam daftar pemilih,” ucap Tasran menambahkan.
Tasran mejelaskan kegiatan patroli pengawasan pada masa penyusunan daftar pemilih terus dilakukan untuk memastikan penyelenggara teknis bekerja sesuai prosedur.
“Patroli pengawasan untuk memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidak sesuaian kinerja penyelenggara teknis diseluruh tingkatan dan pantarlih dan secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya,” Imbuhnya. (*/Rian)