MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Keadilan bakal melakukan unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel pada, 01 April 2024 mendatang.
Unjuk rasa itu buntut dari pelepasan 3 unit mobil tangki Pemuat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga bersubsidi.
Mobil tersebut berisi 18 ton solar masing-masing satu unit memuat 8 ton, dan dua unit mobil memuat 5 ton. Adapun nomor plat polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.
Mobil tangki itu diamankan pada Selasa malam, 26 Maret 2024 dan dilepas pada Kamis, (28/03/24) sore.
Dalam aksi kedepanya itu, mereka meminta Kapolda Sulsel untuk mencopot Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. Selain itu juga meminta agar Propam Polda Sulsel memeriksa Kasat Reskrim, Kanit Tipidter serta seluruh penyidik Tipidter Polres Sidrap.
“Kami meminta agar Kapolres Sidrap dicopot dan Propam Sulsel segera memeriksa Kasat Reskrim, Kanit Tipiter dan jajarannya yang telah melepaskan 3 mobil tangki pengangkut solar diduga subsidi yang diperdagangkan ke wilayah Morowali,” tegas Yurdinawan, Kamis (28/3/2024).
Selain itu, Yurdinawan juga mendesak Polda Sulsel agar segera memeriksa pemilik perusahaan berlabel PT. Bulukumba Berkah Mandiri yang diduga terlibat perdagangan ilegal BBM bersubsidi jenis solar yang diamankan di Polres Sidrap kemudian dilepas tanpa alasan yang jelas.
“Supermasi hukum harus ditegakkan dengan seadil – adilnya jangan tebang pilih, ini negara hukum,” Ucap Yurdinawa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawanm engatakan bahwa dirinya melepas tiga unit mobil tangki tersebut karena izin mereka lengkap.
“Tiga unit mobil tangki pengangkut BBM Jenis Solar tersebut dilepas karena tidak ada alasan untuk dilakukan penahanan lebih lanjut. Berkas dan surat-surat usahanya lengkap dan telah dilampirkan,” Tutur Agung kepada wartawan.
Karena berkasnya lengkap kata Agung, ketiga supir itu diarahkan untuk kembali melanjutkan perjalannya ke Morowali Sulawesi Tengah.
Agung juga menjelaskan bahwa adapun berkas yang dilampirkan yakni, SK Kemenkumham Tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Surat Izin Berusaha Berbasis Resiko serta Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.(*)