PALOPO — Penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polres Palopo sejak 26 Agustus 2025 hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Lebih dari setahun perkara tersebut bergulir, namun dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MA dan MH, belum juga berhasil diamankan.
Kondisi ini menjadi sorotan pelapor, Astar, warga Kelurahan Songka, Kota Palopo. Ia mempertanyakan sejauh mana langkah kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut, terlebih setelah kedua terlapor disebut telah berstatus tersangka dan bahkan dikabarkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Astar, informasi mengenai keberadaan tersangka justru masih kerap diterimanya dari pihak keluarga terlapor. Ia mengaku heran karena, berdasarkan informasi yang diperolehnya, MA dan MH disebut masih berada di kampung halamannya.
“Info dari keluarga terlapor ada di kampungnya. Tapi kenapa petugas tidak melakukan penangkapan, padahal sudah berstatus tersangka, bahkan infonya sudah berstatus DPO,” ungkap Astar, Senin (7/9/2026).
Astar meminta Polres Palopo tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut. Menurutnya, sebagai pelapor sekaligus pihak yang mengaku mengalami kerugian, dirinya membutuhkan kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.
Ia berharap aparat tidak hanya melakukan pencarian secara administratif, tetapi juga mengambil langkah konkret apabila keberadaan tersangka telah diketahui.
“Saya berharap pihak kepolisian serius menangani laporan ini. Kami sebagai pelapor tentu ingin ada kepastian hukum,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penipuan dengan modus atau dalih pengurusan suatu keperluan. Dalam perkara itu, Astar mengaku mengalami kerugian sekitar Rp55 juta.
Lamanya proses penanganan perkara kemudian menimbulkan pertanyaan baru, jika status hukum para terlapor telah meningkat menjadi tersangka, mengapa hingga kini keduanya belum berhasil diamankan?
Sementara itu, penyidik yang menangani perkara tersebut, Ardianto, sebelumnya membenarkan bahwa MA dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ardianto juga menyatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan upaya pencarian terhadap keduanya. Namun, dalam sejumlah pencarian tersebut, para tersangka disebut tidak berada di lokasi ketika petugas mendatangi tempat yang diduga menjadi keberadaan mereka.
“Kami sudah melakukan pencarian, namun terlapor tidak diketemukan. Kami berharap apabila ada yang melihatnya agar segera menyampaikan ke Polres Palopo,” kata Ardianto.
Pihak kepolisian menyatakan upaya pencarian masih dilakukan untuk menemukan dan mengamankan kedua tersangka agar proses hukum terhadap perkara tersebut dapat dilanjutkan.
Persoalan utama dalam perkara ini bukan semata-mata soal berapa lama sebuah kasus ditangani, melainkan sejauh mana proses hukum mampu memberikan kepastian kepada pihak yang melapor.
Penetapan seseorang sebagai tersangka tentu merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta menghapus asas praduga tak bersalah. Namun, ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kepolisian menyatakan masih melakukan pencarian, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut secara proporsional.
Terlebih, muncul klaim dari pelapor bahwa tersangka masih dapat ditemukan di kampung halamannya. Klaim tersebut tentu perlu diverifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum dikonfirmasi oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, yang kini dinantikan bukan hanya pernyataan bahwa pencarian masih dilakukan, tetapi juga langkah konkret dan transparan dari aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Astar, penyelesaian perkara ini bukan sekadar persoalan materi. Ia menginginkan agar laporan yang telah dibuat sejak Agustus 2025 mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.
Hingga kini, keberadaan MA dan MH masih menjadi pekerjaan rumah dalam perkara tersebut. Pelapor menunggu apakah upaya pencarian yang dilakukan Polres Palopo akan segera membuahkan hasil atau justru perkara ini kembali berlarut tanpa kepastian.







