HUKRIM

Polisi Gerebek Toko di Baebunta, 1.207 Bungkus Rokok Ilegal Disita

×

Polisi Gerebek Toko di Baebunta, 1.207 Bungkus Rokok Ilegal Disita

Sebarkan artikel ini
Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara saat mengamankan 1.207 bungkus rokok ilegal. (Int)

LUWU UTARA – Sebanyak 1.207 bungkus rokok ilegal diamankan unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara.

Rokok ilegal itu diamakan polisi di salah satu toko di Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (17/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Syarifuddin bersama personel Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara saat melakukan pemeriksaan di sebuah toko milik pria berinisial IM.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 18 jenis rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Seluruh barang bukti yang diamankan berjumlah 1.207 bungkus rokok ilegal.

Setelah dilakukan pendataan dan pengamanan, barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Malili pada Jumat (19/6/2026) untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal,” katanya kepada wartawan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.

“Itu sebagai upaya melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkanya. (**)