LUWU UTARA – Tim Resmob Polres Luwu Utara mengamankan tiga unit mobil yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal, Rabu (29/4/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan di sejumlah titik berbeda di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Satu unit kendaraan diamankan di Jalan Lingkar Utara jalur dua, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba. Sementara dua unit lainnya diamankan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Rumah Sakit Andi Djemma.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan dua unit mobil Toyota Innova berwarna silver dan satu unit Toyota Avanza berwarna abu-abu.
Ketiga kendaraan itu masing-masing bernomor polisi DD 1838 XCK, DD 1872 KF, dan DD 1974 XS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua unit mobil Innova diketahui masing-masing mengangkut sekitar 60 jerigen berisi solar, sementara mobil Avanza memuat sekitar 45 jerigen.
Total BBM jenis solar yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai kurang lebih 5 ton.
Ketiga kendaraan tersebut diketahui bergerak dari arah Kota Palopo menuju wilayah Luwu Timur.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
“Masih kami ambil keterangannya dulu, setelah itu baru kami buat laporan pengungkapan. Mohon ditunggu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Saat ini, ketiga kendaraan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara.







