HUKRIM

Polisi Bongkar Peredaran 15,5 Kg Ganja, Tiga Pria Diciduk di Tanah Abang dan Pamulang

×

Polisi Bongkar Peredaran 15,5 Kg Ganja, Tiga Pria Diciduk di Tanah Abang dan Pamulang

Sebarkan artikel ini

TANGERANG – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita ganja seberat 15,507 kilogram dan menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut, Jumat (13/2/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta di sebuah rumah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan.

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, pemantauan, serta pemetaan lokasi. Setelah memastikan target berada di tempat, kami berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk melakukan penindakan,” ujar Arie, Sabtu (14/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pria tersebut di lokasi pertama, petugas menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam sebuah tas jinjing. Barang bukti itu diduga hendak diedarkan kepada sejumlah pembeli.

Tak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Tim bergerak ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Dari lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram.

“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 15,507 kilogram ganja,” tegas Arie.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku