LUWU – Seorang pengedar narkoba berinisial AS (31) ditangkap aparat Kepolisian Resor Luwu saat hendak melakukan transaksi shabu di depan sebuah minimarket di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Minggu malam (22/6/2025).
Aksi AS terbongkar berkat laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat ditangkap, pelaku tak bisa mengelak. Dari tangannya, polisi menyita empat sachet sedang berisi kristal bening diduga shabu seberat 20 gram, sebuah ponsel, tas kain kuning, dan gulungan lakban coklat.
“Penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan pengintaian. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto.
Dalam interogasi awal, AS mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Makassar.
Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba yang lebih luas.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lipu 2025, langkah tegas kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.(*/Widy)