DAERAH

DP2KUKM Luwu Utara Tindak Tegas Pelanggaran Ritel Modern, Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa

×

DP2KUKM Luwu Utara Tindak Tegas Pelanggaran Ritel Modern, Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

LUWU UTARA – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara menunjukkan langkah tegas dalam menjaga ketertiban usaha di daerahnya.

Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Mahasiswa Rakyat Luwu Utara (AMAR) awal Januari lalu, DP2KUKM langsung bergerak cepat menginspeksi sejumlah ritel modern yang diduga melanggar aturan.

Selama dua hari berturut-turut, tim pengawas dari DP2KUKM menyisir delapan lokasi ritel modern yang tersebar di beberapa desa, seperti Indomaret di Salulemo, Pao, Hasanah, dan Radda, serta Alfamart di Sidomukti, Baebunta, Dandang, dan Kalotok.

“Kami menindaklanjuti hasil RDP dengan AMAR dengan turun langsung ke lapangan. Ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh ritel modern di Luwu Utara taat pada Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021,” ujar Plt Kepala DP2KUKM, Suryadi Jafar, Minggu (19/1/2025).

AMAR sebelumnya menyuarakan keresahan masyarakat terkait menjamurnya ritel modern yang dinilai tidak sesuai aturan dan berdampak pada pelaku usaha kecil lokal. Menanggapi hal itu, DP2KUKM menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan ekosistem ekonomi kerakyatan.

“Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai prosedur. Keberadaan ritel modern harus selaras dengan kebijakan daerah dan tidak mematikan usaha mikro dan tradisional yang ada,” tegas Suryadi.

Langkah cepat DP2KUKM ini diapresiasi berbagai pihak sebagai bentuk nyata dari pemerintahan yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga keseimbangan ekonomi daerah. (*/Ryan)