NASIONAL

Tunggakan Jasa Profesi Penghulu TA. 2024 Capai Rp18,33 miliar, Muhammad Adib : Akan Dituntaskan

×

Tunggakan Jasa Profesi Penghulu TA. 2024 Capai Rp18,33 miliar, Muhammad Adib : Akan Dituntaskan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib (Foto/int)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat untuk menuntaskan tunggakan Jasa Profesi (Jaspro) Penghulu tahun 2024 yang mencapai Rp18,33 miliar.

Rencananya, pembayaran akan diselesaikan pada awal 2025, dengan Rp14,3 miliar dari total tersebut dijadwalkan lunas pada triwulan pertama. Sementara itu, sisa tunggakan yang lebih besar dari Rp200 juta dipastikan selesai pada semester pertama 2025.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Muhammad Adib, mengungkapkan bahwa Kemenag telah menyiapkan anggaran untuk membayar tunggakan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2024.

“Kami telah mengalokasikan anggaran untuk membayar tunggakan ini yang rencananya akan diselesaikan pada awal tahun ini. Tak hanya itu, pembayaran Jasa Profesi dan Transport (JPT) Penghulu untuk Januari dan Februari 2025 juga akan segera dilakukan,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/3/2025) kemarin.

Proses pencairan ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Tunggakan dengan nilai hingga Rp200 juta dapat dicairkan dengan mudah menggunakan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara itu, tagihan dengan nilai antara Rp200 juta hingga Rp2 miliar harus dilengkapi dengan hasil reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Untuk tagihan yang lebih besar dari Rp2 miliar, Kemenag akan membutuhkan hasil reviu atau audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pembayaran tunggakan ini akan dilakukan melalui mekanisme revisi pergeseran anggaran sesuai dengan Pasal 150 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023.

Adib memastikan bahwa seluruh proses ini akan tetap mengikuti regulasi yang ada agar tidak terjadi hambatan administrasi.

Sebanyak 14 satuan kerja (satker) memiliki tunggakan lebih dari Rp200 juta, yang memerlukan hasil reviu dari APIP sebelum dana dapat dicairkan.

“Kami memastikan seluruh proses ini berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Adib.

Tak hanya soal pencairan, Kemenag juga melakukan terobosan dengan menerapkan sistem pencairan satu pintu melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Dengan sistem digital terbaru ini, semua administrasi pencairan harus diunggah melalui aplikasi tersebut, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta mempercepat pencairan dana, menghindari keterlambatan yang sempat terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kami berharap penerapan SIMKAH ini akan membuat proses administrasi lebih teratur dan transparan. Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi agar layanan kepada penghulu semakin optimal,” tutup Adib.(**)