LUWU UTARA – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Luwu Utara kembali menunjukkan hasil mencengangkan. Seorang pria berinisial T (27), yang sehari-hari dikenal sebagai petani sederhana di Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat, ternyata menyimpan rahasia kelam.
ia diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu yang merambah hingga pelosok desa.
Penangkapan dramatis terjadi pada Sabtu malam, 26 April 2025, sekitar pukul 22.30 WITA.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir, S.H., bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Udu.
Hasilnya, T berhasil dibekuk dengan enam sachet sabu yang disembunyikan rapi di dalam kotak rokok.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial U, yang dikenal dengan sebutan ‘Bapak AN’.
Saat ini, U masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap AKP Nurtjahyana, yang turut memimpin langsung penggerebekan tersebut.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti ponsel, tas hitam, dan alat isap sabu.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa peredaran narkoba kini mulai merambah kawasan pertanian, dengan metode distribusi tersembunyi seperti sistem ‘penempelan’ di pondok-pondok sawah.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada satu nama.
“Kami akan bongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi narkoba di Luwu Utara,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ancaman narkoba tidak lagi terbatas di kota-kota besar. Ia merayap diam-diam, bahkan ke pelosok desa, mengincar siapa saja yang lengah.
Aparat kini terus memburu anggota jaringan lainnya demi menjaga masa depan generasi muda Luwu Utara. (*/Ryan)