METRO

Tarif PNBP Paspor Baru Alami Kenaikan, Ini Penjelasan Kakanim Palopo Yogie Kashogi

×

Tarif PNBP Paspor Baru Alami Kenaikan, Ini Penjelasan Kakanim Palopo Yogie Kashogi

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan paspor baru mengalami kenaikan mulai, 17 Desember 2024.

Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal itu disampaikan Kepala antor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi didampingi Kepala Subseksi TI, Inteldakkim Julius, melalui NGOPI (Ngobrol Seputar Peraturan Imigrasi) bersama insan pers di Aula Kantor Imigrasi Palopo, Kamis 05 Desember 2024.

“Aturan ini ditetapkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku secara efektif 60 hari setelah ditetapkan sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak akan berlaku secara efektif per tanggal 17 Desember 2024,” Ujar Yogie Kashogi.

Berikut biaya pembuatan paspor baru :
a. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp. 350.000,00;
b. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp. 650.000,00;
c. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp. 650.000,00;
d. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp. 950.000,00;
e. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Rp. 100.000,00;
f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp. 150.000,00;
g. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada hari yang Sama Rp. 1.000.000,00 (*/Penti)