LUWU TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melalui Penyidik seksi tindak pidana khusus (Pidsus) menetapkan Satu orang tersangka pada proyek pembangunan rumah nelayan.
Proyek rumah nelayan yang dibangun Tahun 2015 sejumlah 50 unit itu berlokasi di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Dr. Yadyn kepada wartawan mengatakan, adapun tersangka yakni inisial Hj. SIN selaku Direktur PT. Typutra Morinda Indonesia, perusahaan pelaksana pembangunan rumah nelayan tersebut.
“Penetapan tersangka terhadap Hj. SIN setelah penyidik melakukan rangkaian proses pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap ahli dan gelar perkara,” Ucap Yadyn, Rabu (17/1/24).
Lebih jauh Yadyn menjelaskan, adapun modus yang dilakukan tersangka dengan cara meminjamkan perusahaannya kepada pihak lain dan tidak melaksanakan tugas serta kewajibannya selaku pelaksana.
“Dalam pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sehingga mengakibatkan uang negara yang dibayarkan lebih besar dibandikan dengan prestasi yang diterima,” ujarnya.
Yadyn menambahkan, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dari proyek sebesar Rp. 361.950.000.
Ia menyebut, atas perbuatanya, tersangka dikenakan primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Selain itu, subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana. (*)