LUWU UTARA – Kepolisian Resort Luwu Utara resmi menetapkan 2 oknum Kepala Desa ( Kades) atas dugaan kasus penganiayaan.
Keduanya adalah Kades Salulemo, inisial NJ dan Kades Baku – Baku inisial SR.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Juddi Titalepta mengatakan, Kades NJ dilaporkan korban yang merupakan warganya atas penganiayaan yang terjadi di Jl. poros Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju pada Kamis (1/2/2024) lalu.
Sementara Kades SR dilaporkan salah seorang warga dari dusun Rampoang, Desa Takkalla, di Polsek Malangke Barat yang kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Utara, atas dugaan penganiayaan/pengeroyokan bahkan rambut korban dicukur pada Minggu (10/3/2024) Malam.
“Kades Salulemo lebih awal ditetapkan sebagai tersangka sementara Kades Baku – Baku usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (21/3) kemarin,” Ujar Juddi Titalepta.
Mantan Kasat Narkoba Luwu Timur ini juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut bukan mutlak prosesnya harus dilakukan penahanan.
“Penahanan tidak serta merta dilakukan karena masih banyak pertimbangan, seperti dia masih aktif sebagai kepala desa jadi masih dibutuhkan tanda tangannya dan kita orang timur yang dinaungi aturan undang-undang jadi asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi,” Jelasnya.
Kata Juddi Titalepta, atas perbuatannya kades Baku-Baku disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun, sementara kepala desa Salulemo disangkakan dengan pasal 352 KUHP. (*)