PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menyampaikan hingga batas pendaftaran, Minggu (12/05/24) pukul 23.59 Wita tak ada bakal calon perseorangan yang melakukan pendaftaran.
Pendaftaran bakal calon perseorangan dibuka mulai 03 hingga 12 Mei 2024.
“Berdasarkan tahapan, batas pendaftaran bakal calon perseorangan itu ditutup pada Minggu 12/05/24 pukul 23.59 Wita dan tercatat tidak ada yang memberikan berkas dukungan ke KPU, kata Irwandi Djumadin, Ketua KPU Palopo.
Menurut Irwandi, adapun syarat jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 13.011 KTP atau 10 Persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
Saat ini, terdapat 130.107 DPT di Kota Palopo yang tersebar di 9 kecamatan. Sementara untuk sebaran dukungan jalur perseorangan minimal 50% dari jumlah kecamatan di Kota Palopo.