PALOPO – Pemerintah Kota Palopo terus menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja rentan dan nelayan, dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Palopo.
Penandatanganan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Firmanza DP, ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada 4.000 pekerja di sektor tersebut.
Acara tersebut berlangsung di Ruang Kerja Walikota Palopo, pada Kamis, 13 Maret 2025, dan turut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Haryanjas Pasang Kamase.
Haryanjas menjelaskan bahwa verifikasi data terhadap dua ribu pekerja rentan dan dua ribu nelayan di Kota Palopo telah dilakukan sejak Januari 2025.
Dengan adanya MoU ini, kedua kelompok pekerja tersebut akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial, khususnya dalam hal jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Palopo yang telah memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pekerja rentan dan nelayan. Ini adalah langkah besar dalam mewujudkan perlindungan sosial dasar bagi mereka,” ujar Haryanjas.
Sementara itu, Pj Walikota Palopo, Firmanza DP, juga menyampaikan harapannya agar program perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan manfaat nyata dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kelompok pekerja rentan dan nelayan.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat Kota Palopo, terutama mereka yang bekerja di sektor-sektor yang rentan, semakin terjamin. (*)