LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu resmi menyerahkan aset berupa jalan sepanjang 11,5 kilometer (Km) dari Desa Ranteballa ke Desa Ulusalu Kecamatan Latimojong.
Dari penyerahan aset tersebut Pemda Luwu mendapat kompensasi senilai Rp25 Miliar yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah TA 2023.
Pj Bupati Luwu, Muh Saleh mengatakan, beberapa pertimbangan yang melatar belakangi perlunya pengalihan aset jalan kabupaten antara lain jalan tersebut masuk dalam wilayah izin konsesi yang dimiliki pihak PT. Masmindo Dwi Area, ruas jalan tersebut masuk atau berada pada fasilitas pertambangan dalam radius peledakan, sehingga sangat berbahaya untuk dapat dilalui oleh masyarakat umum, maka ruas jalan harus dipindahtangankan kepada PT. Masmindo Dwi Area.
Muh Saleh menyebutkan dibalik penyerahan tersebut untuk akses jalan masyarakat telah dibuat jalan pengganti yaitu ruas jalan Kadundung – Bone Posi sepanjang 8,30 km dan lebar 6 meter.
Muh Saleh menambahkan, pelepasan aset jalan yang masuk dalam konsesi PT Masmindo dikarenakan ruas jalan tersebut masuk dalam radius peledakan yang tentunya sangat berbahaya untuk dilalui masyarakat umum, sehingga harus dipindahtangankan kepada Masmindo.
Menurut H. Muh. Saleh, keputusan pelepasan aset daerah ini bukanlah keputusan yang diambil telah melalui proses yang panjang serta telah memperhatikan berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan barang milik daerah, mulai dari tahapan perencanaan, dimana pemerintah telah melakukan kajian teknis dan ekonomis terkait rencana pelepasan aset ini dan dampaknya terhadap masyarakat luas.
Kemudian melakukan penelitian secara administratif dan fisik untuk mencocokkan fisik barang yang akan dilepas dengan data administrasi pemerintah daerah.
Setelah dilakukan penelitian kemudian berlanjut ke tahap penilaian terhadap aset yang akan dilepas oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang.
Hal ini dilakukan untuk memastikan agar daerah tidak dirugikan dalam kebijakan pelepasan aset ini. Disamping proses yang telah dilakukan tersebut, pemerintah bersama DPRD telah beberapa kali melakukan konsultasi ke Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) untuk memperoleh masukan pertimbangan hukum terkait proses ini.
“Terakhir, tentunya sesuai dengan regulasi yang ada maka pelepasan aset ini perlu mendapat persetujuan dari dewan yang terhormat untuk dapat dilanjutkan pada tahapan lelang. Oleh karena itu, hari ini kita hadir bersama untuk bersama-sama merumuskan keputusan yang terbaik demi kepentingan bersama”, ujar Muh. Saleh.
Sementara itu, dari DPRD Luwu terdapat 10 Fraksi menyetujui penyerahan aset berupa jalan tersebut. Persetujuan dilakukan melalui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Selasa, 19 Maret 2024 kemarin.
Yani Mulake dari Fraksi PAN DPRD Luwu menyampaikan fraksinya telah menyetujui pelepasan aset jalan dengan catatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Luwu juga harus mengganti jalan yang diserahkan ke Masmindo tersebut, minimal sama dengan kualitas jalan yang diserahkan. (**)