HUKRIM

Operasi Zebra Pallawa di Palopo Sasar 8 Pelanggaran Lalu Lintas

×

Operasi Zebra Pallawa di Palopo Sasar 8 Pelanggaran Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Apel gelar pasukan Ops Zebra Pallawa depan Mapolres Palopo, Senin (14/10/2024)

PALOPO – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Palopo mulai melakukan Operasi Zebra Pallawa 2024.

Operasi ini dilakukan dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.

Operasi zebra Pallawa 2024 akan berlangsung selama 14 hari sejak 14 hingga 27 Oktober 2024.

“Operasi zebra Pallawa ini akan berlangsung selama 14 hari dan melibatkan 54 personel Polres Palopo,” kata Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Syaharuddin, Senin (14/10/2024).

Sebanyak 8 pelanggaran lalu lintas menjadi prioritas pada operasi zebra Pallawa 2024 di Palopo.

“Sasaran operasi zebra Pallawa kali ini adalah pelanggaran kasat mata. Tidak ada lokasi khusus pelaksanaan operasi karena dilakukan secara mobile,” tambahnya.

Syaharuddin mengatakan operasi zebra tersebut merupakan kegiatan humanis dengan mengutamakan edukasi dan imbauan kepada pengguna jalan.

Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Pengendara yang terciduk melanggar aturan lalu lintas akan diberi sanksi tilang manual atau tilang elektronik.

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran pada Operasi Zebra Pallawa di Kota Palopo.

1. Pengemudi atau pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara serta pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman

2. Pengemudi atau pengendara motor dibawah umur

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (brong)

5. Pengemudi atau pengendara motor dalam pengaruh minuman beralkohol

6. Pengemudi atau pengendara motor yang melawan arus (contra flow)

7. Kendaraan yang over dimensi over loading (OD/OL) dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung)

8. Pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan.(*)